Minggu, 26 April 2009

Serba-Serbi Perdagangan Yang Dilarang Syari’at

Jual beli yang menyita waktu ibadah

Dalam hal ini si pedagang waktunya habis untuk berjualan dan membeli barang dagangan (kulak). Sehingga terlambat dalam menunaikan shalat berjamaah di masjid, atau menunaikan-nya di akhir waktu dan tak jarang sampai kehilangan waktu shalat.
Allah telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS. Al jumuah:9)
Juga firmanNya yang lain, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. (QS: Almunafiqun: 9)
Perhatikan firmanNya: “Maka mereka itulah orang-orang yang rugi”, disini Allah menghukumi mereka dengan “kerugian” walau secara lahirnya menangguk keuntungan dan laba yang banyak. Hal ini disebabkan harta dan anak-anaknya yang banyak tidak akan bisa menggantikan waktu shalat dan dzikrullah yang ia tinggalkan, dan inilah kerugian yang sebenarnya. Keuntungan bagi seorang muslim hanyalah jika dapat mengumpulkan dua kebaikan, yakni mencari rizki dan beribadah, artinya berjual beli pada waktunya, dan ketika datang waktu shalat ia menunaikan pada waktunya.
Perdagangan itu ada dua macam, dunia dan akhirat. Perdagangan dunia dengan harta dan kerja, sedang perdagangan akhirat dengan amal ibadah yang shaleh.
Firman Allah QS: As Shaf 10:11
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Inilah perdagangan yang sangat besar dan tak terbanding jika diukur dengan perdagangan dunia. Maka Allah menyebut sebagai orang yang rugi jika sibuk mengurusi pedagangan dunia dan meninggalkan perdagangan akhirat.
Sebagian orang mengira bahwa shalat hanya mengurangi efektifitas kerja atau berdagang, sebab akan membuang waktu. Padahal yang benar adalah sebaliknya ia akan membuka pintu rizki, kemudahan dan keberkahan, sebab rizki itu di tangan Allah, jika seseorang mengingatNya (berdizikir) dan beribadah kepadaNya, dengan izinNya Allah akan mempermudah dan membuka pintu rizki untuknya.
Allah berfirman: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat.Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. 24:37)

Jual beli barang haram

Ketika Allah mengharamkan sesuatu maka harga (nilai) dari barang itu juga haram, jadi barang haram tidak boleh diperjualbelikan. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual bangkai, khomer, babi dan patung.
Mengenai khomer, Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah melaknat khamer, yang memeras / membuatnya, yang minta diperaskan, yang menjualnya, yang membelinya, yang meminumnya, yang memakan hasil penjualannya, yang membawakannya , yang dibawakan kepadanya dan yang menuangkannya.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Khamer adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, apapun jenis dan mereknya. Termasuk dalam hal ini adalah segala jenis narkoba, ganja, ophium,kokain, heroin dan sebagainya bahkan ini semua lebih parah lagi. Demikian pula jual beli rokok, mengingat keberadaannya yang membahayakan, mengganggu orang lain, juga menyia-nyiakan harta.
Semua orang, termasuk pihak yang memproduksinya sepakat bahwa rokok adalah tidak baik dari semua segi. Jual beli alat-alat musik Seperti drum, gitar dan lain sebagainya yang biasa dipakai para musisi untuk mengiringi suatu nyanyian.
Jual beli gambar (makhluk hidup) dan patung baik dalam rupa binatang ternak, kuda, burung maupun manusia. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat para perupa dan memberitahukan bahwa mereka termasuk orang yang berat siksanya di hari kiamat.
Jual beli kaset-kaset yang berisi lagu-lagu tentang syahwat dan cinta Lebih-lebih kaset film yang berbau pornografi, di dalamnya hanya berisikan percintaan, pacaran dan percumbuan yang dapat mempengaruhi para remaja dan menggiring mereka kepada akhlak
dan perilaku yang buruk.
Menjual sesuatu/benda yang diketahui akan digunakan untuk sesuatu yang dilarang, Karena termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran, seperti menjual anggur yang di ketahui akan diolah menjadi khomer, atau menjual senjata yang akan digunakan untuk merampok ,membunuh orang dan sebagainya.Lebih-lebih jika untuk menyerang atau mencelakai kaum muslimin.
Menjual sesuatu yang tidak dimiliki
Yaitu jika ada seseorang ingin membeli suatu barang tertentu,sedang sipenjual tidak memiliki barang tersebut. Lalu keduanya sepakat menentukan suatu harga, baik cash ataupun tempo, namun barang tersebut masih belum ada, baru setelah itu sipenjual pergi mencari barang yang dimaksudkan.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Hakim bin Hizam Radhiallaahu ‘anhu yang bertanya tentang jual beli seperti ini: “Janganlah menjual barang yang tidak kau miliki.” (HR. Abu Daud)
Baiul ‘Inah / jual beli iinah Yaitu kita menjual sesuatu barang kepada orang lain dengan sistim tempo, kemudian setelah itu barang tersebut kita beli lagi dengan cash namun dengan harga yang lebih murah dari pada harga pertama waktu kita jual. Ini termasuk katagori riba, sedang barang dagangan disini hanya sebagai wasilah / perantara. Hendaknya orang tersebut menjual barang itu kepada orang lain, bukan kepada kita.
Bai’un Najasy / jual beli najasy
Yaitu sipenjual menawarkan barang kepada pembeli dan terjadi tawar menawar, tiba-tiba datang orang lain menawar dengan harga yang lebih tinggi, padahal ia tidak ingin membelinya, namun hanya sekedar menaikan harga. Biasanya sudah ada kesepakatan antara penjual dan pihak ketiga tersebut. Berdagang seperti ini termasuk jenis penipuan, termasuk juga penjual yang mengatakan: “Si fulan telah membelinya dengan harga sekian, atau kemarin ku lepas dengan harga ini,” padahal sebenarnya tidak.
Merusak transaksi dagang sesama muslim. Misalnya, jika ada orang ingin membeli sesuatu produk kepada salah satu pedagang, lalu keduanya menentukan khiyar (masa transaksi) dua atau tiga hari. Maka pedagang yang lain tidak boleh ikut campur disitu dan mengatakan: “Jangan beli sama dia, namun beli saja sama saya, barangnya sama bahkan lebih bagus dan harganya saya beri lebih murah.”
Demikian juga pembeli tidak boleh membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan mengatakan akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi.
Menipu dalam berdagang Yakni penjual menjual barang yang cacat dan ia tahu itu, namun tidak memberitahukan kepada pembelinya. Demikian pula orang yang menjual makanan atau buah-buahan dengan meletakkan yang masih bagus di bagian atas sebagai penarik, lalu ketika ada yang beli diambilkan yang buruk yang ada dibawahnya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua orang penjual – pembeli punya hak memilih selagi belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling menjelaskan keduanya mendapatkan barokah dalam jual belinya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menyembunyikan di cabut barokah dari jual belinya.” (HR Al Bukhari - Muslim)

Adab Sunnah Sehari-hari

Bab Jual Beli
Dan Adab-adabnya (1)


• Diwajibkan mencari nafkah halal, dengan cara halal. (Al-Qur’an – Baihaqi)
• Diantara cirri-ciri umat akhir zaman adalah tidak mempedulikan lagi penghasilannya ; halalkah atau haram. (Bukhari)
• Jual beli itu halal. Dan riba dengan segala bentuknya itu haram. (Al-Qur’an)
• Berbuat riba lebih berdosa dari pada 36 orang pelacur. (Ahmad)
• Hendaknya berhati-hati dalam berjual beli. Karena diantara halal dan haram terdapat yang syubhat atau meragukan. (Bukhari)
• Jangan melalaikan zikrullah selama berjual beli. (Al-Qur’an - Thabrani)
• Sebelum terjun dalam perdagangan sangat dianjurkan agar lebih dahulu memahami masalah-masalah agama yang behubungan dengan perdagangan. Umar ra. tidak mengizinkan orang yang belum memahami agama dalam masalah jual beli untuk memasuki pasar dan mengadakan jual beli di dalamnya. (Tirmidzi)
• Hendaknya jujur dalam berjual beli, baik pedagang maupun pembeli. Jujur dalam jual beli menyebabkan berkah pada harta dan penghasilan. (Bukhari)
• Hendaknya memiliki sifat amanah dalam berdagang. (Thabrani)
• Jangan lupa menafkahkan sebagian keuntungan untuk fisabilillah. (Al-Qur’an)
• Tidak ada paksaan dalam jual beli. Jika suka boleh membelinya, jika tidak suka boleh meninggalkannya. (Bukhari, Muslim, Ibnu Majah)
• Boleh jual beli dengan cara lelang. (Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Yang Tidak Dibolehkan Dalam Jual Beli

• Dilarang mencegat barang dagangan di tengah jalan untuk dijual sendiri. (Bukhari, Muslim, Nasa’I, Ibnu Majah)
• Dilarang menjual kembali barang yang telah dibeli sebelum diterimanya. (Daruquthni)
• Dilarang menawar / membeli barang yang dalam tawaran orang lain. (Muslim)
• Haram tipu menipu dalam jual beli. (Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah)
• Tidak halal perdagangan yang tidak menerangkan cacat barangnya jika ternyata cacat. (Ahmad)
• Jangan menawar barang dagangan sebelum Shubuh. (Ibnu Majah, Hakim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar